Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 4 laki-laki dibawah Umur
Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 4 laki-laki dibawah Umur
Tapsel (riaubangkit. com)-/Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel.) AKBP Uasir Ahmadi,SIK.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, S.H.,M.H,Plh. Kasi Propam Polres Tapsel, Iptu Asjul Pane. KBO Sat Narkoba Polres Tapsel, Iptu Danni M. Sidauruk dan Brigadir Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur,bertemoat di Lobby Mapolres Tapsel,Sabtu (19/4/2025) pukul 29.00 wib- selesai.
Dihadapan para Insan Pers Media Online dan TV,Kapolres menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa tesebut dimana modus operandinya Pelaku
Pelaku (tersangka) ABDULLAH HARAHAP,( 57) , warga Desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan sering menjumpai dan mencari korban atas nama R.A.S (13) di pesantren dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan.
Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib didalam rumah tersangka di Pasir Matogu Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapsel dimana
dimana korban ;
1. RAS 13 Tahun, laki-laki, pelajar, Alamat Desa Pasir Matogu Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapanuli Selatan
2. R.A 13 Tahun, laki-laki, pelajar, Alamat Desa Ujung Gurap Kota Padngsidimpuan.
3. RS 13 Tahun, laki-laki, pelajar, Alamat Desa Sosopan Julu Kec. Sosopan Kab. Palas.
4. A.A.S 14 Tahun, laki-laki, pelajar, Alamat Desa Sisundung Kec. Angkola Barat Kab. Tapsel
datang ke rumah tersangka kemudian tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka menghisap sambil mengkocokan kemaluan korban.
Akibatbperbuayannya tersebut tersangka dpersangkakan melanggar
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(Rts)
