Penetapan Tersangka Terhadap TB,MS dan JS Merupakan Pemberangusan Kebebasan Berpendapat
Oleh: Apul Sihombing,SH MH
Kejaksaan Agung melalui Dirtipikor yang menetapkan tersangka terhadap TB,MS & JS merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat dimuka umum yang telah dijamin oleh UU Dasar 1945
Selain merupakan upaya pembungkaman atas kebebasan berpendapat dan kebebasan Pers penetapan tersangka tersebut akan menjadi momok yang menakutkan bagi profesi advokat dan profesi wartawan.
Mengapa tidak, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menghalang halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor Jo. Pasal 221 KUHP
Artinya bila setiap advokat berbicara dimuka umum mengungkapkan pendapat yang berbeda dari penyidik tentang konstruksi perkara dan analisisnya mengenai pemenuhan unsur yang dipersangkakan dapat dianggap sebuah upaya perintangan penyidikan maka dimungkinkan setiap advokat yang memberikan keterangan pers atau pendapat tentang perkara kliennya dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap MS dan JS yang notabene berprofesi advokat adalah merupakan tindakan sewenang wenang dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung oleh karenanya Organisasi Advokat yang menaungi yang bersangkutan harus bergerak memberikan bantuan hukum karena hal itu tidak boleh dibiarkan harus dilawan
Penegak hukum dalam hal ini Penyidik tipikor pada Kejaksaan Agung tidak boleh anti kritik, kritikan itu sudah merupakan keniscayaan dalam Negara Hukum yang berasaskan Demokrasi jadi perbedaan pendapat itu harus dimaknai sebagai otokritik terhadap institusi
Mestinya penyidik Tipikor Kejaksaan harus memahami apa yang merupakan unsur perintangan penyidikan, jangan setiap berbeda dengan Pengacara tersangka, terdakwa dianggap perintangan itu salah besar, memangnya dengan opini publik itu mengakibatkan penyidik jadi terhalang melakukan tugas tugas penyidikan? Tentu tidak.
