Tantang KAPOLRES Rohul tangkap Perambahan Hutan dan penyahgunaan hutan kemasyarakatan Agus Cs

Di duga kebal hukum : AMPA Tantang KAPOLRES Rohul tangkap Perambahan Hutan dan penyahgunaan hutan kemasyarakatan Agus Cs

Pasir pengaraian (Rabu 30/04/2025) Aliansi mahasiswa peduli alam melakaukan aksi di depan Polres rokan hulu terkait perambahan hutan yang mengakibatkan hutan terancam punah terkhusus di wilayah kecamatan rokan iv koto dan juga adanya modus penyalahgunaan lahan hutan kemasyarakatan dijadikan kebun sawit

Diduga dalang dari semua kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum berinisal A salah seorang pengusaha dari pekanbaru. Namun sampai sekarang beliau belum pernah tersentuh hukum dan saat ini masih bebas beekeliaran.

Tidak hanya sekedar perambahan hutan agus cs juga diduga melakukan penanaman kebun kelapa sawit di atas lahan hutan kemasyarakan modusnya dengan memanfaatkan izin dari SK Perhutanan Sosial dengan Nomor : SK.5543/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2022 Tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Simpang IV Koto, padahal lahan hutan kemasyarakatan sudah di larang untuk di tanami kebun kelapa sawit, Pada Tahun 2023 telah dilakukan penyegelan tanah oleh Gakkum KLHK.

Dalam aksi tersebu raden subakti menyampaikan ” Kami meminta 7 x 24 Jam untuk kapolres Rokan Hulu untuk melakukan Penyelidikan terkait perambahan hutan tersebut ” Ujarnya. semua bukti bukti sudah kami serahkan ke polres Rokan Hulu Kami akan Akan Aksi Berjilid-jilid sampai ada tersangka atas perusakan Hutan dan penyalahgunaan lahan hutan kemasyarakan tersebut” Tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( UU PPPH ) Pasal 98 Ayat 1 Jo Pasal 19 Huruf  ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Sampai sekarang agus cs diduga kebal hukum dan mengangkangi hukum di negara ini

Aliansi Mahasiswa Peduli Alam akan kembali menggelar aksi jilid 2 pada hari jumat ini di depan POLRES Rokan Hulu sampai ditetapkanya tersangka dugaan kasus perambahan hutan dan penyalahgunaan hutan kemasyarakatan di desa Cipang Kiri Hilir.