Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tersangka MG Diajukan Kejari Bengkalis, Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Wakajati Riau

riau-bangkit.com BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan (30 tahun) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui ekspose video conference pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Mogonondo melalui rilis yang disampaikan ke riau-bangkit.com oleh Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradana Romli, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan hukum.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar Rezky Pradana Romli.
Penyerahan surat keputusan restoratif justice pada tersangka pengancaman.
Perkara ini berawal dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025, di mana tersangka sempat mengancam ayah tirinya menggunakan pisau setelah terlibat cekcok di warung depot air minum milik keluarga. Meski tindakan tersebut melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, korban telah memberikan maaf dan tersangka pun dikenai sanksi sosial berupa pembersihan mushalla di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
“Perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan untuk pelaku yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Justru pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan pertanggungjawaban moral pelaku kepada korban dan masyarakat,” lanjutnya.
Selain telah memperoleh maaf dari korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mendapatkan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Bahwa adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
3. Korban telah memaafkan tersangka;
4. Tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Keluarga Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat humanisme dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa keadilan yang menyentuh hati masyarakat.*
