Miris, bendera merah putih berkibar di halaman kantor kelurahan kuday robek,kusam,dan kusut.ada sanksi jika sengaja dibiarkan.
Miris, bendera merah putih berkibar di halaman kantor kelurahan kuday robek,kusam,dan kusut.ada sanksi jika sengaja dibiarkan.
Bangka/sungailiat,riau-bangkit.com.-16-05-2025-bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia,setiap warga negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

bendera merah putih bukan sebatas kain saja,namun mengandung sejarah,makna dan filosofi yang terkandung didalamnya.bendera merah putih juga tidak boleh dipakai,digunakan dan atau di pasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

aturan itu bisa dilihat pada undang-undang nomor 24 tahun 2009,disebutkan ada larangan mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam.selain itu mengenai sanksi ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap negara dan pemerintahan.disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi sebagai berikut
-pidana penjara:mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun

sayangnya,pada juma”at,16 mei 2025,sekitar pukul 14.54 WIB,pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman kantor kelurahan kuday/sungailiat,kecamatan Sungailiat,kabupaten Bangka induk,bendera merah putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor lurah kuday yang merupakan pusat pemerintahan tersebut.
kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat salah satu yang melintas.
bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara.tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu.’ujar salah seorang warga enggan disebutkan namanya.
ketidakpedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikena sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.hal ini sebagai pengingat bagi semua pihak,terutama instansi pemerintahan,untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara.
(Mora)
