Polres Padangsidimpuan sedang Mengungkap Kasus dugaan Korupsi Kades Siloting
Polres Padangsidimpuan sedang Mengungkap Kasus dugaan Korupsi Kades Siloting
Padangsidimpuan (riau-bangkit.com)-Polres Padangsidimpuan memeriksa SHrp (41) mantan Kepala.Desa Siloting periode TA.2018-2023), warga Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan terkait kasus dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIDKOR) terkait Pengelolaan Keuangan Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan TA.2023.
Dalam conferensi Pers yang dukaksanakan,Rabu (4)6/2025) Kapolres Padangsisimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP H.Naibaho,Kasi Humas AKP.K.Sinaga dan PJU serta Perwira san Bintara mengatakan pengungkapan Kasus tersebut berdasarkan
Laporan Polisi nomor LP / A / 1/ II / 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumut, tanggal 14 Februari 2025.
Pemeriksaan kasus teraebut Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Subs pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penanganan kasua tersebut Pihak Polres telah mengamankan barang bukti:
-1 (satu) Buah Dokumen Asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2024.
-1 (satu) Bundel Dokumen Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siloting Kec.Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023
-1 (satu) Bundel Dokumen Asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting Kec.Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023
– DAN DOKUMEN-DOKUMEN LAINNYA TERKAIT TIPIDKOR TSB.
Kapolres.mengatakan
Pada tanggal 14 Februari 2025 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Padangsididimpuan memulai Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Desa Siloting Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan TA.2023, yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dengan anggaran sebesar Rp.719.994.624,00,- (tujuh ratus Sembilan belas juta sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596,00,- (satu miliar dua ratus sembilan belas juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa berdasarkan Hasil Penyidikan diperoleh Fakta-fakta bahwa Mantan Kepala Desa Siloting TA.2018-2023 SHOLAT HARAHAP ada merencanakan Kegiatan Pembangunan :
– saluran drainase dengan panjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan Pagu Anggaran 111.225.000,00,-(seratus sebelas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
– Kegiatan Pembanguan Jalan Setapak Gg.Musholla dengan Panjang 36 meter dan Lebar 3 meter, dan Panjang 30 meter dan Lebar 2 meter dengan Pagu anggaran Rp.52.285.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA.2023, dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan Musyawarah Bersama dengan Masyarakat melainkan berdasarkan Inisiasi Kepala Desa sendiri.
Bahwa anggaran tersebut telah dicairkan / dilakukan Penarikan dari Rekening Kas Desa yang terfaktakan adanya Permohonan Pencairan tahap II pada Bulan Oktober 2023 serta terfaktakan dengan adanya Penarikan uang yang terlihat dalam rekening Koran Kas Desa Siloting TA.2023.
Kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan Pembangunan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif).
Dan juga ditemukan bahwa tidak adanya dilakukan Pembayaran/Penyetoran Pajak atas seluruh Pengadaan barang dan Jasa yang dilakukan Desa Siloting TA.2023 yang anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa TA.2023 yang terfaktakan dengan tidak adanya bukti Penyetoran /Pembayaran Pajak sesuai dengan Buku Kas Pembantu Pajak Desa Siloting TA.2023 Dan terfaktakan dengan adanya keterangan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran/penyerotan pajak desa siloting TA.2023, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Siloting berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Disampaikan,Modus Operandi yang dilakukan mantan Kades tersebut dengan:
– Membuat Dokumen Fiktif Berupa Dokumen Notulen Musyawarah , Daftar Hadir Musyawarah dan Daftar Usulan dalam Penyusunan Perubahan APBDes Siloting TA.2023.
– Membuat Tanda Tangan Palsu pada Dokumen Daftar Hadir Musyawarah dalam Penyusunan perubahan APBDes Siloting TA.2023 yang berupa tanda tangan Masyarakat Siloting dan Perangkat Desa.
Dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan
Hasil audit perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan sehingga disimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 249.814.949,00,-
Kapolres mengatakan tim.penyidik telah bekerja denganTindakani Mindik, Riksa Saksi-saksi, Riksa Ahli PKKN dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Riksa Ahli Pidana, Pemeriksaan tersangka.
Terduga tersangka telah
ditahanan dan tim telqh bekerja sama dan berkordinasi dengan JPU
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Subs pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Rts)
