DIDUGA KEPALA SEKOLAH SMPN 3 DUMAi MENGADAKAN KUTIPAN UANG PERPISAHAN SEBESAR Rp 300 000
- DIDUGA KEPALA SEKOLAH SMPN 3 DUMAi MENGADAKAN KUTIPAN UANG PERPISAHAN SEBESAR Rp 300 000 KELURAHAN BUKIT TIMAH
DUMAI, RBC-
Sekolah SMPN 3 kelurahan bukiah kecamatan Dumai selatan untuk mengadakan perpisahan di kutip permurid kelas 3 sebesar Rp : 300 .000 ( tiga ratus ribu) persiswa mulai kelas satu smpn 3 sampai kelas tiga .

untuk kelas satu dan kelas dua dikutip sebesar Rp : 120.000 (seratus dua pulu ribu ) .
menurut keterangan dari hasil pantauan dan investigasi DPP LSM KPK yang bernama Amiruddin bersama tim di lapangan benar adanya dugaan pungutan Untuk dana perpisahan yang di lakukan pihak komite sekolah SMPN 3 untuk kelas 3 . sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) . untuk kelas satu dan dua Rp 120.000 ( seratus dua pulu ribu rupiah)

komite sekolah tanpa ada perintah kepala sekolah tidak mungkin terjadi adanya pungutan ,namun kepala selalu membahasakan kebijakan komite.
bahkan di adakan rapat walimurid untuk sebagai saratnya ada biar kepala sekolah tidak terlibat . pihak DPP LSM KPK tetap berusaha untuk investigasi baik melalui wats baik telpn namun tidak di balas bahkan datang juga kesekolah guru menyampaikan kepala sekolah tidak ada . ktim riaubangkit .com sudah berusaha menghubungi kepala sekolah lewat wats dan telopon namun ibu kepala sekolah Dra .suyetti ,M .PD tak kunjung ada balasan dan hpnya tidak di angkat .karna setiap untuk pemberitaan itu wartawan wajib KOMFIRMASI pada yang bersangkutan .

karna ini tidak ada jawapan kami tim media riau-bangkit.com langsung menaikkan berita . mungkin di duga kepala sekolah elergi melihat wartawan .
jika guru atau kepala sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah seseorang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara maka yang bersangkutan dapat diminta pertanggung jawapan pidana dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana di atur di dalam undang – undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan .
atas undang – undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi namun jika oknum tersebut bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang bersangkutan tetap bisa di laporkan ke pihak ke polisian terdekat atas
dugaan melakukan pemerasan atau pungutan liar sebagai mana di sebut pasal 378 yang menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain .
untuk menyerahkan sesuatu padanya hukum pidana bagi melakukan pungli di jerat dengan undang – undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi khususnya pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 khp dengan ancaman hukuman 9 bulan pelaku bersitatus PNS di jerat dengan pasal 423 khp dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara
tim Riaubangkit .com meminta sama Kapolda Riau dan kejaksaan tinggi Riau untuk di tindak tegas yang bersangkutan.
Penulis : M .Ali Hasibuan korwil riaubangkit .com seluruh Indonesia.
