Kapolres Tapsel didampingi Kasat Narkoba beberkan Penangkapan ST bersama Sabu seberat 3 Kg di Kamar Hotel

Paluta (riaubangkit)- Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi,SIK.MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ivan R Sitompul,SH.MH dan para PJU Polres Tapanuli Selatan melaksakan Press Realease di Polsek Padang Bolak,Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),Sabtu (21/6/2025) dimulai pukul 14.00 Wib terkait keberhasilan Satresnarkoba Polres Tapsel dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba atas nama inisial ST (26) warga Simalungun di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.
Pengungkapan tersebut teejadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 6.50 wib, disalah satu Hotel, beralamat di Lk. 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K,
M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung,SE, Polres Tapsel mengatakan Satnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin langsung Kasatnya berdasarkan informasi yang diterima ada indikasi akan ada mengedaran narkoba yang dibawa seseorang pria dari wilayah Labuhan Batu dengan ciri-ciri bertato tingginya kurang lebih 150 cm.
Mendapat info tersebut seterusnya Kasat Narkoba beserta Timnya melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan di lakukan penggeledahan di dalam kamar No.36 di salah satu Hotel di Paluta dan dari hasil penggekedahan ditemukan 300O gram (3 kg) Sabu dan tersangka diamankan.

Kapolres Tapsel mengatakan dengan Penangkapan tersebut diprediksi sudah menyelamatkan korban 11.000 orang kurang lebih karena di asumsikan bahwa setiap 1 gram dipakai oleh 4 orang.
Kapolres mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 114, 115 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.8 miliyar.

“Terungkapnya kasus yang terjadi di Padang Lawas Utara ini dimana ternyata Padang Lawas Utara ini sudah menjadi sasaran empuk dari peredaran gelap narkoba. “Ujar Kapolres.

Pada press release tersebut Kapolres menunjukkan tersangka bersama barang bukti yang disita diantaranya Shabu ada 3 kg, uang tunai sebesar Rp.700 ribu, dan 1 unit hp merk Nokia.
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap yang diwakili oleh Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Tokoh Masyarakat diwakili Ketua BKM Paluta H Awaludin, dan Perwakilan Anggota DPRD Paluta juga turut mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Tapsel mengungkap kasus besar peredaran narkoba dan menyatakan sikap dari awal jihad melawan pelaku narkoba di Kabupaten Paluta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tapsel,Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung,SE, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH,Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Anggota DPRD Paluta, Tokoh Masyarakat dan Instan Perss.(RTS)