Diduga Gudang Pemurnian Pasir Timah Milik ATW Bengkel di Desa Terak, Tidak Memiliki Legalitas Jelas
Bangka Tengah, RBC – Aktivitas pemurnian pasir timah ilegal di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang diduga milik ATW Bengkel, seorang aktor bos ternama, dilaporkan menjalankan bisnis pemurnian pasir timah tanpa izin yang lengkap, Jumat(27/6/25).
Informasi yang diperoleh media ini, Diduga gudang pemurnian pasir timah milik ATW Bengkel tidak memiliki izin legalitas yang sah.

Dari hasil Investigasi awak media riau-bangkit.com dilapangan pada 27 Juni 2025 bahwa aktivitas penggorengan pasir timah sedang berjalan di gudang diduga milik ATW, terlihat asap mengepul keluar dari dalam gudang yang terletak didesa terak,kecamatan simpang katis,kabupaten Bangka tengah,Provinsi Bangka Belitung.
Aktivitas pemurnian pasir timah dilakukan dengan proses penggorengan untuk menurunkan kadar air dalam pasir timah dan meningkatkan kualitasnya, Pasir timah yang digunakan diduga berasal dari penambang ilegal di sekitar wilayah Desa Terak.
“Tidak ada izin sama sekali,” ungkap sumber tersebut ketika ditanya tentang status izin gudang pemurnian pasir timah milik ATW Bengkel.
Lanjutnya, Sumber yang tak mau dipublis namanya mengatakan “Biasanya dia beli pasir timah dari sekitar situ lah, seperti dari penambang yang ada di Mangkol dan sekitarnya,” tambah sumber tersebut.
Aktivitas pemurnian pasir timah tanpa izin operasional menimbulkan kekhawatiran terkait dampak terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya mineral di Provinsi Bangka Belitung perlu diperkuat untuk mencegah aktivitas ilegal semacam ini.
Tim riau-bangkit.com masih berupaya konfirmasi Kapolda dan pihak Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kegiatan pemurnian pasir timah yang diduga ilegal tersebut. Upaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk ATW Bengkel, juga terus dilakukan.(Mora)
