gudang penggorengan pengolahan biji timah ilegal milik aktor bos ternama ataw bengkel desa terak, status izin nya tidak jelas(ilegal).

gudang penggorengan pengolahan biji timah ilegal milik aktor bos ternama ataw bengkel

desa terak, status izin nya tidak jelas(ilegal).

Bangka tengah,RBC 27-06-2025.-aktivitas kegiatan pemurnian pasir timah ilegal yang diduga dilakukan oleh ataw atau yang dikenal sebutan ataw bengkel di desa terak,kecamatan simpang katis,kabupaten Bangka tengah,disorot karena diduga ilegal dan tidak memiliki izin yang lengkap(ilegal).juma’at(27-06-2025).

p

informasi yang di dapatkan awak media menyebutkan bahwa ATW bengkel menjalankan bisnis pemurnian pasir timah dari para penambang ilegal disekitar desa terak.aktivitas kegiatan ini dilakukan disebuah gudang yang diduga milik bos ataw,dengan proses pemurnian mencakup pengolahan pasir timah hingga tahap penggorengan yakni upaya menurunkan kadar air dalam pasir timah untuk meningkatkan kualitasnya.

dari pantauan media RBC dilapangan sumber yang tidak mau disebutkan nama nya

mengungkapkan bahwa gudang pemurnian pasir timah milik atw Tidak memiliki izin legalitas yang sah.

penggorengan bos ataw bengkel itu ilegal,Tidak ada izin sama sekali bg,ungkap sumber tersebut.pada juma’at(27-06-2025).

lebih lanjut nya lagi,sumber mengatakan bahwa pasir timah yang diperoleh atw berasal dari penambang ilegal disekitar wilayah tempat tinggalnya.

biasa dia beli pasir timah dari sekitar situlah ,seperti dari penambang yang ada di mangkol dan sekitarnya,ungkap sumber.

terpantau oleh awak media RBC dilokasi pada 27 Juni 2025 mengungkapkan bahwa aktivitas penggorengan pasir timah sedang berjalan di gudang diduga milik atw,terlihat asal mengepul keluar dari dalam gudang,yang terletak didesa terak,kecamatan simpang katis,kabupaten Bangka tengah,provinsi Bangka Belitung.kegiatan ini menunjukan bahwa aktivitas pemurnian pasir timah masih berjalan aman meskipun tidak ada izin legalitas yang lengkap.

proses penggorengan pasir timah ini biasanya dilakuan dengan tujuan menurunkan kadar air dalam pasir sehingga kualitasnya meningkat sebelum dijual.namun,tanpa izin operasional,aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara akibat pengolahan sumber daya yang tidak sesuai aturan.

hingga berita ini diterbitkan,tim RBC masih berupaya konfirmasi Kapolda dan pihak Dirkrimsus polda kepulauan Bangka Belitung terkait kegiatan pemurnian pasir timah yang diduga ilegal tersebut.selain itu upaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait lainnya,termasuk atw bengkel juga terus dilakuan.

keberadaan aktivitas pemurnian ilegal seperti ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya mineral di provinsi Bangka Belitung,yang dikenal sebagai salah satu icon wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia.

diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa segala bentuk usaha yang melibatkan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta menghindari potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal.

(Mora)