KPK Minta Keterangqn Mantan Kapolres Tapsel terkait Kasus OTT Kadis PUOR Provsu
Tapsel, RBC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta ketwrangan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,SIK.MH untuk lebih mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi megaproyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar .KPK mengonfirmasi telah meminta keterangan dari mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang baru dimutasi ke Mapoldasu terkait alur dugaan suap dalam proyek tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keterlibatan pihak kepolisian sedang didalami, terutama terkait arus dana serta instruksi yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan, guna menelusuri indikasi aliran dana serta struktur perintah dalam kasus ini,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Meski begitu, Asep belum merinci lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan maupun sejauh mana dugaan keterlibatan AKBP Yasir.
Selain AKBP Yasir, dua nama dari institusi kejaksaan juga masuk daftar saksi KPK, yaitu Kepala Kejari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan terhadap kedua jaksa yang dijadwalkan pada Jumat (18/7) lalu belum dilakukan karena KPK masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung.
Sebagaimana telah diketahui Kasus ini mencuat usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis (26/6). OTT ini berkaitan dengan dua proyek infrastruktur berbeda dengan total,anggaran senilai Rp231,8 miliar. diantaranya
1.Proyek jalan di Dinas PUPR Sumut
2.Proyek jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
KPK telah menetapkan lima tersangka,diantaranya 3 orang ASN sebagai penerima suap dan dua pihak swasta (Kontraktor) sebagai pemberi yakni
1Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
2.Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut
3..Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4.M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG
5.M. Rayhan Dulasmi Pilang, Dirut PT RN (putra Akhirun)
Modus yang digunakan yakni pengaturan pemenang lelang melalui sistem e-katalog, di mana perusahaan milik Akhirun dan Rayhan diarahkan untuk menjadi pemenang tender. Dalam OTT, KPK turut mengamankan Rp231 juta sebagai bagian dari uang suap yang dijanjikan sebesar Rp2 miliar.
Pemeriksaan Eks Kadis PUPR Padangsidimpuan dan Pemilik Bengkel
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan, Ahmad Juni, pada Selasa (15/7) di Kantor BPKP Medan. Ia diduga mengetahui proses pengaturan tender proyek tahun anggaran 2023–2024 yang dijanjikan fee hingga Rp8 miliar.
Nama lain yang mengejutkan adalah Suryadi Gozali, pemilik bengkel sparepart Daihatsu Motor di Padangsidimpuan, yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat delapan saksi yang diperiksa dalam fase lanjutan ini, termasuk:
Mulyono (eks Kadis PUPR Sumut)
Winda (Staf PUPR Pemkab Madina)
Ryan Lubis (Kasi UPT Gunung Tua Paluta)
Andi Junaedi (Pegawai UPTD Paluta)
Addi Mawardi Harahap (Kabid Binamarga Padangsidimpuan)
Abdul Azis (Staf PU Padangsidimpuan)
Mardiah (honorer Dinas PUPR Madina)
Kantor PUPR dan PT DNG Disita, Barang Bukti Menguat
KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan dan kantor swasta PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Dari penggeledahan, tim penyidik menyita dua koper berisi dokumen keuangan, perangkat elektronik, serta arsip tender perusahaan.
Plt Kadis PUPR Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, mengonfirmasi bahwa dokumen yang disita berkaitan dengan proyek jalan, namun enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat.
Status Tersangka Tambahan Masih Menunggu
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka tambahan. Namun, intensitas pemeriksaan dan penggeledahan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut serius mengurai aktor-aktor di balik korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar ini. (Rts)
