Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
PEKANBARU, RBC – Polda Riau melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan merek SPHP dan merek lainnya di Pekanbaru.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau mengapresiasi langkah cepat dan berani dari penyidik Polda Riau dalam mengungkap kasus ini.
”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat, cermat dan berani dari Polda Riau khususnya Ditkrimsus Polda Riau dalam mengungkap kasus beras oplosan,” ujar Wakajati Riau Dedie Tri Haryadi, di Polda Riau, Selasa(29/7/25).
Penindakan yang dilakukan Polda Riau terhadap pengoplos beras sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keamanan warga terjamin, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.
Dedi menyampaikan Kejati Riau dan Polda Riau terus bersinergi untuk sama-sama berkolaborasi dalam penegakan hukum, terutama yang menjadi atensi Presiden Prabowo.
”Yang mana di dalam hari ini antara Polri dan Kejaksaan ini merespons langsung arahan Bapak Presiden RI, di mana penegakan hukum ini sejalan dengan perhatian dan concern Presiden RI,” imbuhnya.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan “Tersangka RD melakukan pengoplosan beras dengan mencampur beras kualitas rendah dari Pelalawan dengan beras kualitas reject, kemudian dimasukkan ke dalam karung kosong merk SPHP Bulog. Beras oplosan ini dijual di toko-toko retail di Pekanbaru dengan harga Rp 16.000 per kg”.
Penyidik berhasil menyita 9,75 ton beras oplosan dengan 12 merek berbeda dan karung kosong yang digunakan tersangka untuk mengemas beras oplosan.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Lanjutnya, Tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan bersih hampir Rp 500 juta dalam 6 bulan. Jika tersangka telah melakukan perbuatan ini selama 2 tahun, maka keuntungan yang diperoleh akan jauh lebih besar.
Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau akan terus mengembangkan kasus ini dan menindaklanjuti secara tegas demi menjaga keadilan dan perlindungan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras di pasar.
Turut di hadiri, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, Wakajati Riau, Kepala Bulog Kepri, Kabid Humas Polda Riau. (R-04)
