Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara Narkotika dan Perkara Lainnya

Bengkalis, RBC – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung secara simbolis di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., dan didampingi oleh para Kasi dan Kasubbag pada Kejari Bengkalis, Rabu (06/08/2025).

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara Narkotika, 17 Perkara Orang dan Harta Benda, 12 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum lainnya serta 1 perkara Kepabeanan.
Adapun berbagai jenis barang yang dimusnahkan antara lain shabu-shabu 1.725,08 gram, ganja 180,34 gram, pil ekstasi 192 butir, senjata tajam 2 buah eggrek,1 buah kapak, 1 buah linggis, 1 pucuk senjata rakitan, 2 pucuk pisau model sangkur.
Sementara ada barang lain yang terdiri 114 karung barang bekas yang berupa baju, celana dan sepatu, 3 karton barang bekas seperti alat dapur dan barang pecah belah, 2 ball bantal dan 150 slop rokok merek 555 state express dan 70 unit HP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., melalui rilis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan.
Hal ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sistem peradilan, dimana semua proses hukum telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk membersihkan barang bukti, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap institusi penegak hukum wilayah Bengkalis yang menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum di bidang cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga perekonomian nasional dari praktik ilegal.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dihadiri Forkompinda dan Kalapas Klas II A Bengkalis, Kepala KPPBC TMP C Bengkalis serta undangan lainnya* (ae)
