Saksi dari pelapor Dugaan Pencemaran nama baik terhadap Wartawan diperiksa oleh Penyidik Polres Siak.
Siak, RBC – tgl,18/9/2025.Saksi dari pellapor dalam perkara Pencemaran nama baik terhadap Wartawan diperiksa oleh Penyidik Polres Siak di Mapolsek Tualang, 17/09/2025.
Seorang saksi Berinisial “Mrb” atas Laporan pencemaran nama baik terhadap seorang Anggota Wartawan yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak diperiksa oleh penyidik polres Siak, Mrb menjalani pemeriksaan diruangan Unit Reskrim Polsek Tualang pada hari Rabu 17 September 2025,
Kepada saksi dari pelapor A/N S. Sitanggang tersebut Penyidik mempertanyakan
apakah ada delik hukum nya hal ini menjurus kepencemaran nama baik?
dan ada sekitar lebih kurang 30 pertanyaan, termasuk isi Phostingan dan komentar di akun Facebook(FB) Haposan Sinaga.

Mrb mengatakan, jadi justru di situlah kita dari awal mendapatkan informasi bahwa akun Facebook,Haposan betul-betul ada bahasa, menyampaikan kata-kata bursik, kata-kata bursik itu kalau bagi orang Batak hal itu sama saja dengan meludahi atau memfitnah itu, ujar Saksi pelapor.
Jadi penyidik mempertanyakan kepada Saya kebetulan Saya sebagai saksi, apa yang ada di Phostingan dan komentar akun Facebook Haposan itu yang Saya terangkan, jadi mudah-mudahan ini menjadi suatu pelajaran bagi para Anggota DPRD yang kurang pas dalam penyampaian komunikasi didalam bermedia sosial Facebook, ujar Marbun.
Wartawan menanyakan terkait dengan sikap yang diambil oleh partai yang mengusung Haposan sebagai Anggota Legislatif (DPRD), bagaimana tindakan pihak Partai Perindo atau ketua partai atas perlakuan anggota Legislatif dari partai nya yang melakukan hal-hal seperti itu?
Apa tindakan selanjut nya dari partai nya?
Kalau kami dari partai, Saya selaku Ketua DPC partai Perindo kecamatan Tualang kabupaten Siak, bila mana Anggota kita betul-betul menjadi tersangka kita akan tetap mengajukan mulai dari DPD, DPW dan DPP bahwa itu tindakan yang kurang pas bagi masyarakat.
Arti katanya ya nanti tergantung mahkamah partailah yang memutuskan, itulah upaya ataupun sikap yang dapat kita lakukan dari kita sebagai pengurus Partai, ungkap Mrb.
Apakah ada pertanyan-pertanyaan dari penyidik Polres Siak yang membingungkan, menekan atau mengintimidasi terhadap saksi?
Klau pertanyaan penyidik tidak membingungkan, arti kata nya pun, Kita menjelaskan sesuai dengan apa yang tertera di akun Facebook nya Haposan.
Saya juga bertanya tadi kepada Penyidik, bahwa undangan untuk Saksi tidak perlu dengan surat menyurat, tapi jika memang ada komunikasi yang baik dengan orang yang kita panggil itu sudah sah begitu kata Penyidik, ujar Saksi pelapor..
Selanjutnya apakah akan ada pemeriksaan kembali terhadap saksi?
Sesuai informasi dari penyidik, nanti kalau memang ada kekurangan akan kita panggil sebagai saksi untuk kelanjutan nya, begitu kata Penyidik nya, ujar Saksi.
Apakah ada diberitahukan penyidik terkait pemanggilan terlapor?
Kalau sesuai yang dikatakan nya bahwa terlapor sudah pernah dipanggil oleh penyidik, ujar Saksi. Cuma terkait kelanjutan proses nya belum tau Kita, belum ada kepastian dari mereka. Tapi informasi tadi dari penyidik, terlapor sudah dipanggil.
Apakah Sudah ada pemeriksaan terhadap terlapor “Haposan Sinaga”?
Menurut informasi dari penyidik sudah ada pemeriksaan terhadap terlapor.
Selama perkara ini berjalan apakah sudah pernah terlapor menghubungi Bapak selaku saksi atas perkara ini?
Selama ini tidak ada, semenjak dilaporkan hingga saat ini tidak pernah dia menghubungi Saya, dan Sayapun sebagai saksi tidak pernah menghubungi dia, ungkap Marbun.
Saat Korban diwawancarai apa harapan nya terhadap peristiwa ini, S. Sitanggang mengatakan, Saya akan terus mengawal kasus ini, dan Semoga perkara ini dapat menjadi suatu pembelajaran bagi para Anggota Legislatif (Wakil Rakyat/DPRD) untuk lebih mengedepankan etika dan norma kemanusiaan dalam mengutarakan kata-kata kepada Rakyat, ujar S. Sitanggang.
Sudah sejauh mana proses tindak lanjut perkara ini dipolres Siak?
Klau terkait proses penanganan perkara nya Saya rasa semakin ada peningkatan
Sumber, Lemansyah Lubis
Editor , (SS)
