Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri, Dorong Kinerja Transparan dan Berintegritas
Tanjungpinang, RBC– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH MH dan Diah Srikanti, SH MH., Senin (29/9/2025).
Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (lapdu) sekaligus melakukan pemantauan tata kelola organisasi serta kelengkapan sarana dan prasarana di Kejati Kepri, Kejari Batam, dan Kejari Bintan. Pemantauan berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2025.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyebut kehadiran Komjak RI sebagai momentum penting untuk memperkuat kinerja kejaksaan.
“Kepercayaan publik harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum berkeadilan, dan pelayanan profesional. Setiap masukan dan rekomendasi Komjak RI menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” tegas Devy.
Ia menekankan bahwa Komjak RI bukan hadir untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi mitra strategis yang memberi pandangan objektif dan menjadi jembatan komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat.
“Komjak RI membantu memastikan setiap aparat kejaksaan bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik,” ujarnya.
Komisioner Komjak RI Diah Srikanti memaparkan tugas dan kewenangan Komjak sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, sedangkan Dr. Muhammad Yusuf menegaskan bahwa Komjak RI memiliki mandat sebagai pengawas eksternal untuk menjaga marwah kejaksaan.
“Pemantauan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan untuk mewujudkan kejaksaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah Kejati Kepri,” tutup Yusuf.
Laporan : Udin
Editor. : Aldi Saputra
