Dugaan Korupsi, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya
SURABAYA, RBC – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan bersama Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.
Selain di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS pada tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar.
Adapun tim yang terlibat dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut terdiri atas:
10 Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Perak
5 personel AMC Kejati Jatim
6 personel pengamanan dari TNI
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit laptop serta dokumen penting yang berkaitan dengan kontrak dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan serta pengusahaan kolam pelabuhan pada periode 2023–2024.
Kejari Tanjung Perak menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.***
