‎Forkopimda Padangsidimpuan Serahkan Surat Perjanjian Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba kepada Yayasan Medan Plus

‎PADANGSIDIMPUAN, RBC— Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Komitmen itu ditandai dengan penyerahan Surat Perjanjian Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba kepada Yayasan Medan Plus Kota Pinang Cabang Padangsidimpuan, Jumat (17/10/2025).

‎Kegiatan yang berlangsung di Stadion H.M. Nurdin, Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

‎Selain penyerahan surat perjanjian kerja sama, acara juga dirangkai dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain:

‎Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap, S.T., M.B.A., Kapolres AKBP Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Nurcahyo, S.E., M.M., serta Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak.

‎Hadir pula Wakil Ketua DPRD H. Rusydi Nasution, S.T.P., M.M., Kepala Lapas Kelas IIB Mathrios Zulhidayat Hutasoit, Ketua Pengadilan Negeri Silvianingsih, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala Cabang Yayasan Medan Plus Hasby Ansori Ritonga, S.H., dan Ketua GRANAT Kota Padangsidimpuan Adi Syahputra Husni Nasution.

‎Penyerahan surat perjanjian dilakukan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunthe kepada Hasby Ansori Ritonga, S.H., selaku Kepala Cabang Yayasan Medan Plus Kota Pinang Cabang Padangsidimpuan.

‎Usai penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis rompi Satgas Anti Narkoba kepada perwakilan dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, disaksikan Kapolres Padangsidimpuan dan Ketua GRANAT.

‎Dalam sambutannya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan.

‎“Penyerahan pembangunan tempat rehabilitasi narkoba dan pengukuhan Satgas Anti Narkoba ini merupakan bentuk nyata kerja sama Forkopimda bersama seluruh elemen masyarakat. Inisiatif bersama ini lahir dari kepedulian kolektif untuk mewujudkan Padangsidimpuan yang bebas dari ancaman kejahatan narkoba,” ujar Kapolres.

‎Dengan berdirinya Pusat Rehabilitasi Narkoba dan terbentuknya Satgas Anti Narkoba, diharapkan Kota Padangsidimpuan dapat menjadi model kota tangguh dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberikan ruang pemulihan yang layak bagi korban penyalahgunaan narkoba.

‎Langkah kolaboratif antara Pemko Padangsidimpuan, Polres, BNNK Tapanuli Selatan, dan Yayasan Medan Plus ini dinilai sebagai bentuk nyata sinergi lintas lembaga yang dapat memperkuat strategi nasional pemberantasan narkoba di tingkat daerah.

‎(Rts / Redaksi Riau Bangkit)