‎Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dalam Perkara Korupsi CPO

‎Jakarta, RBC — Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, Senin (20/10/25).

‎Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

‎Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara konsisten.

‎‎“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan dana sebesar ini, kita dapat membangun sekitar 600 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo.

‎Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan serta perekonomian negara, terutama di dua sektor krusial — sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat, dan sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, serta lingkungan hidup.

‎“Hari ini kami menyerahkan uang pengganti yang telah disita dari tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dengan total nilai Rp13,25 triliun,” ungkap Jaksa Agung.

‎Adapun rincian uang pengganti yang diserahkan adalah sebagai berikut:

‎1. Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620

‎(sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah);

‎2. Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863

‎(seratus delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);

‎‎3. Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666

‎(satu triliun seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

‎‎Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum sebesar Rp1.993.275.913.179 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

‎Dengan demikian, total PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara selama tahun 2025 mencapai Rp15.248.520.451.328 (lima belas triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).

‎“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap serta memulihkan kerugian negara ini merupakan wujud nyata penegakan kedaulatan ekonomi, yang seluruhnya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Jaksa Agung.

‎Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Kepala Staf Umum TNI.***

‎Editor : Redaksi