RESPONS CEPAT BEA CUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

​DUMAI RBC, (25/10/2025) – Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector dengan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pasar yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025, menyusul informasi akurat yang diterima dari masyarakat.

​Penindakan tersebut dilakukan di sebuah toko grosir bernama CS Ponsel di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai nomor: PRIN-143/KBC.0302/2025, Tim Operasi Pasar bergerak cepat memvalidasi dan menindaklanjuti informasi tersebut.

​Dalam operasi ini, petugas Bea Cukai berhasil menyita 382.790 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang ditemukan baik di ruang usaha maupun gudang toko. Atas temuan tersebut, diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC.0205/2025.

​Total nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 577.834.350,-, dengan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267,-. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang berinisial ES, ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana di bidang cukai, yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

​Kepada Tersangka ES, Bea Cukai telah menawarkan penerapan prinsip ultimum remedium sesuai Pasal 40B ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, karena yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) bernomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 diterbitkan pada 22 Oktober 2025, dan Tersangka ES saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Dumai.

​Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, khususnya warga Kota Dumai. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membantu dan bersinergi dalam fungsi pengawasan, pencegahan, serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini,” ujar Dedi.

​Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi mewujudkan Dumai Kota Idaman dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. (Toga)