‎Penyerangan di Kebun Koperasi KNES: Satu Korban Luka Berat, Pengurus Diteror dan Terancam Keselamatan

Kampar, RBC – Aksi kekerasan disertai dugaan perampasan dan ancaman bersenjata terjadi di area kebun kelapa sawit milik Koperasi KNES di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB itu diduga melibatkan sekelompok massa dari Koperasi KOPOSAN dan mengakibatkan satu korban mengalami luka berat serta beberapa lainnya luka-luka.

‎Menurut informasi yang dihimpun, massa yang dipimpin oleh AF dkk datang ke lokasi dengan tujuan memanen buah sawit di lahan yang selama ini dikelola oleh Koperasi KNES. Upaya mediasi di lapangan gagal, dan situasi berubah ricuh hingga berujung pada kekerasan fisik.

‎Salah satu Pengurus Koperasi KNES, W.S. menceritakan bahwa dirinya sempat ditangkap oleh sejumlah orang yang datang bersama massa dan dimasukkan ke dalam mobil.

‎“Saya melihat ada senjata tajam di dalam mobil mereka. Karena merasa nyawa saya terancam, saya berusaha keluar dan lari menyelamatkan diri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa sore (4/11/2025) di Pekanbaru.

‎Dari jarak sekitar 50 meter, WS menyaksikan Jamhor, salah satu anggota KNES, dipukuli secara brutal hingga tak sadarkan diri. Empat petugas keamanan (Satpam) KNES juga dianiaya, dan satu di antaranya mengalami luka serius di bagian pelipis.

‎Menurut keterangan WS, beberapa pelaku membawa senjata api dan sempat mengancam akan menembak siapa pun yang berusaha melawan.

‎Selain kekerasan fisik, ia juga mengaku kehilangan barang pribadinya berupa tas berisi kartu ATM, perhiasan emas, paspor, dan dokumen penting yang hingga kini belum ditemukan.

‎“Setelah kejadian, saya menerima pesan ancaman melalui SMS. Sampai sekarang saya masih diteror,” ungkapnya.

‎Evakuasi Korban Jamhor dalam Kondisi Kritis

‎Ketua Pemuda Tapung Hulu, yang turut membantu proses evakuasi korban Jamhor, membenarkan bahwa kondisi korban sangat kritis saat ditemukan.

‎“Saat saya sampai di rumah sakit, dokter menyampaikan kondisinya sudah parah dan harus segera dirujuk ke Pekanbaru,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkapkan adanya perdebatan antara pihak keluarga dan tiga orang yang tidak dikenal yang bersikeras membawa korban ke Polres Kampar untuk dimintai keterangan, meski korban dalam kondisi tidak sadar.

‎‎“Kami menolak karena dokter juga melarang. Akhirnya korban langsung dibawa ke RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru untuk perawatan intensif,” jelasnya.

‎Atas insiden tersebut, Abdul Sarif melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, serta dugaan pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

‎Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa massa dari Koperasi KOPOSAN datang ke lahan KNES dengan membawa sejumlah orang untuk memanen sawit secara sepihak. Saat pengurus dan petugas KNES berusaha menghentikan, bentrokan terjadi dan menyebabkan korban luka-luka.

‎Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan. Hingga Berita ini terbit Konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Kampar dan perwakilan Koperasi KOPOSAN masih diupayakan oleh wartawan RBC.

‎KNES Desak Perlindungan dan Penegakan Hukum

‎Koperasi KNES menegaskan bahwa kegiatan di lahan tersebut sah secara hukum dan memiliki dasar legalitas yang jelas. Mereka mengecam keras segala bentuk kekerasan dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku.

‎“Kami meminta kepolisian menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal nyawa dan rasa aman,” tegas salah satu pengurus KNES.

‎‎Korban Jamhor hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Sementara itu, pengurus KNES meminta agar saksi-saksi dan korban mendapat perlindungan hukum karena masih menerima ancaman setelah kejadian.***

Catatan Redaksi

‎Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi saksi, dokumen laporan polisi, dan keterangan warga setempat. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan ini tetap berimbang sesuai dengan Pasal 1–3 Kode Etik Jurnalistik.