‎Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH dalam Kasus Korupsi Dana PI Blok Rokan ‎

‎PEKANBARU, RBC – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengungkap perkara besar terkait pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Seorang pengacara bernama Zulkifli resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

‎‎Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, Zulkifli terlebih dahulu diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu lokasi di Kota Pekanbaru.

‎‎“Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan,” ujar Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Selasa (9/12) malam.

‎Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, dan gelar perkara, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

‎Dalam perkara ini, Zulkifli yang merupakan pengacara PT SPRH diduga bersepakat dengan Rahman, Direktur Utama PT SPRH, melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

‎Namun, lahan kebun sawit yang dijual tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dicairkan dalam tiga tahap.

‎‎Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani Zulkifli. Namun, uang tersebut tidak pernah ia terima dan diduga digunakan Rahman untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.

‎Pembayaran kedua dan ketiga, masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi serta mengalir ke beberapa pihak, termasuk kepada Rahman.

‎‎Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,221 miliar sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

‎‎Zulkifli dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kejati Riau kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

‎‎“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Sutikno.(Kasipenkum KT Riau/R-04)