Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kelalaian PT TBS Penyebab Banjir Bandang Tapsel-Tapteng

 

​TAPSEL  RBC– Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait musibah banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) beberapa waktu lalu. Kayu balok yang terseret banjir diduga kuat berasal dari kelalaian pembukaan lahan oleh perusahaan tersebut.

​Dugaan ini mengemuka setelah Tim Dittipidter Bareskrim Polri, dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni, bersama tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BPDAS, BPN, dan Polda Sumatera Utara, melakukan penyelidikan mendalam di hulu Sungai Aek Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Rabu (10/12/2025).

​Penyelidikan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/A/116/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Desember 2025. PT TBS diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena kelalaian dan/atau kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, serta kerusakan fasilitas warga.

​Dugaan pelanggaran diarahkan pada Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) Jo Pasal 34 ayat (3) dan/atau Pasal 98 dan/atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Tim gabungan menelusuri sumber material kayu gelondongan yang terseret banjir bandang. Kayu-kayu tersebut tersangkut di Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli, menyebabkan luapan air yang menyapu perkampungan dan merusak jembatan.

​Material kayu diduga kuat berasal dari kawasan hulu yang mengalami pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT TBS di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.

​Bencana banjir bandang dan tanah longsor ini mengakibatkan kerugian besar:

​Korban Meninggal: 46 orang

​Korban Hilang: 28 orang

​Luka Berat: 22 orang

​Kerusakan Rumah: 928 unit (di Kecamatan Batangtoru dan Sibabangun)

​Dittipidter telah membuka Posko Penegakan Hukum (Gakkum) di Batangtoru dan memeriksa sejumlah lokasi, termasuk Jembatan Garoga, Jembatan Anggoli, hingga areal kebun PT TBS.

​Pengambilan Sampel Kayu: Total 43 sampel kayu berhasil diambil dari berbagai lokasi, termasuk Jembatan Garoga (19 sampel), Jembatan Anggoli (7 sampel), dan areal kebun PT TBS di KM 06 dan KM 08 (17 sampel).

​Pemeriksaan Saksi: Tim telah memeriksa 2 Kepala Desa, 5 warga korban bencana, dan 1 perwakilan PT TBS.

​Koordinasi Ahli: Koordinasi juga dilakukan dengan ahli kehutanan, ahli lingkungan, dan ahli perkebunan.

​Pengamanan Lokasi: Polisi telah memasang garis polisi (Police Line) pada 2 unit excavator dan 1 unit dozer di lokasi pembukaan lahan PT TBS guna menghindarkan tindakan yang menyalahi aturan hukum.

​Meskipun PT TBS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sejak tahun 2007 dan telah mengantongi sejumlah izin (Izin Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan Izin Usaha Perkebunan), perusahaan diduga tetap membuka lahan secara ilegal.

​Pembukaan Lahan Ilegal: PT TBS diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap membuka lahan seluas 277 hektare, dengan 78 hektare di antaranya sudah ditanami sawit.

​Pembukaan lahan pada elevasi ekstrem di atas 30 derajat, serta membangun kebun menggunakan sistem terasering.

​Parit yang dibangun dialirkan langsung ke anak sungai tanpa kolam pengendapan, yang memicu sedimentasi masif ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga.

​Tingkat kerusakan lingkungan dari pembukaan kebun sawit seluas 277 hektare oleh PT TBS dinilai melanggar dokumen UKL-UPL dan melebihi baku kerusakan tanah.

​Rangkuman Dugaan Pelanggaran PT TBS:

​Membuka lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

​Tidak mematuhi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

​Melakukan pengolahan lahan pada kemiringan (elevasi) ekstrem di atas 30 derajat.

​Mengalirkan parit drainase langsung ke anak sungai menuju DAS Garoga.

​Tidak membangun kolam erosi/pengendapan yang memicu sedimentasi saat hujan.

​Dittipidter Bareskrim Polri bersama instansi terkait masih terus melakukan proses pendalaman terhadap kasus ini. (rts)