Pihak Pengelola Tegaskan Hanya Sarana Hiburan, Bukan Perjudian
PEKANBARU, RBC — Menanggapi beredarnya terkait dugaan bebasnya operasional meja judi di sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru, pihak pengelola gelper menegaskan bahwa kegiatan yang mereka selenggarakan murni bersifat hiburan dan permainan, bukan praktik perjudian.
Perwakilan penyelenggara gelper menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada seluruh pemain agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Gelanggang permainan yang disediakan bertujuan untuk memberikan hiburan dan melepas kejenuhan masyarakat setelah beraktivitas sehari-hari.
“Saya merasa terhibur dengan adanya gelanggang permainan ini. Kalau ada yang mengatakan ini perjudian, berarti orang tersebut yang mengubah hiburan menjadi perjudian,” ujar salah seorang pemain gelper yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur taruhan maupun perjudian dalam aktivitas gelanggang permainan. Hal senada disampaikan oleh pengawas Gelper 21 yang menyatakan bahwa seluruh permainan yang disediakan merupakan permainan ketangkasan dan hiburan semata.
“Gelanggang permainan ini bukan ajang taruhan. Ini murni hiburan. Jika ada gelper yang disalahgunakan menjadi perjudian terselubung, itu bukan kami,” tegas pengawas Gelper 21.
Menurutnya, gelanggang permainan sejatinya merupakan sarana rekreasi yang dapat dinikmati masyarakat, termasuk keluarga. Di dalamnya tersedia berbagai permainan seperti mesin capit, permainan tembak-tembakan, dan permainan berbasis keterampilan lainnya.
Pihak pengelola juga menyebutkan bahwa di setiap sudut dan dinding ruangan telah dipasang imbauan tertulis yang melarang keras praktik perjudian. Hadiah yang diberikan kepada pemain pun bukan berupa uang tunai, melainkan barang seperti boneka, rokok, hingga perangkat elektronik, sesuai dengan keterampilan pemain dalam bermain.
“Hadiah yang kami berikan berupa barang, bukan uang. Jika ada pihak yang memberikan uang secara langsung kepada pemain, itu sudah di luar konteks dan tanggung jawab kami sebagai penyedia tempat,” jelas pihak penyelenggara.
Selain sebagai sarana hiburan, keberadaan gelanggang permainan di Pekanbaru juga dinilai memberikan dampak positif dengan menyerap tenaga kerja dan membantu mengurangi angka pengangguran di kota tersebut.
Pihak pengelola menegaskan bahwa mereka memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait gelanggang permainan, termasuk ketentuan dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur larangan perjudian. Pengawasan pun dilakukan secara maksimal oleh petugas di lapangan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.
“Tidak hanya Super 21, terdapat beberapa gelanggang permainan lain di Pekanbaru. Kami telah sepakat bahwa gelper yang kami kelola semata-mata untuk hiburan dan permainan masyarakat,” tutupnya.(Rls)
