Bea Cukai Dumai Bongkar Empat Kasus Pidana Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Lebih dari Rp700 Juta Kerugian Negara
DUMAI, RBC — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Dumai berhasil menuntaskan penyidikan terhadap empat kasus pidana di bidang kepabeanan dan cukai dalam periode Agustus hingga Desember 2025, Rabu (31/12/25).
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum, melindungi keuangan negara, serta menekan peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan iklim perdagangan.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Dumai menetapkan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tahap II).
1. Penyelundupan Ekspor Kayu Teki ke Malaysia
Bea Cukai Dumai mengungkap upaya penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia dengan mengamankan dua kapal, yakni KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20. Dua orang tersangka ditetapkan, masing-masing nakhoda kapal berinisial H (48) dan S (37).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Barang bukti yang disita meliputi:
3.100 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal, dengan potensi kerugian negara Rp15.258.025
4.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri, dengan potensi kerugian negara Rp20.923.847
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 27 November 2025.
2. Penyelundupan Impor Bawang dari Malaysia
Kasus kedua melibatkan penyelundupan bawang merah dan bawang bombai menggunakan KM Alfatihah GT 15. Bea Cukai Dumai menetapkan tiga tersangka:
IZ (45), Nakhoda
AI (25), Kepala Kamar Mesin (KKM)
S (43), Anak Buah Kapal (ABK)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang diamankan:
16.200 kg bawang bombai
7.920 kg bawang merah
Total potensi kerugian negara: Rp198.279.000
Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 3 Desember 2025.
3. Penyelundupan Impor Ban Bekas dari Malaysia
Bea Cukai Dumai mengungkap penyelundupan ban bekas menggunakan KM Harapan Jaya GT 20. Dua tersangka ditetapkan:
MB (43), Nakhoda
NR (53), ABK
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang disita:
3.725 unit ban sepeda motor bekas
25 unit ban mobil bekas
Potensi kerugian negara: Rp70.282.813
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 16 Desember 2025.
4. Tindak Pidana di Bidang Cukai (Hasil Tembakau Ilegal)
Pada 10 Oktober 2025, Bea Cukai Dumai melakukan penindakan di Toko CS Ponsel, Tanjung Palas, Dumai, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyimpanan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Satu orang tersangka berinisial ES (46) ditetapkan dalam perkara ini.
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Barang bukti yang disita:
382.790 batang BKC HT berbagai merek
Potensi kerugian negara: Rp377.703.427
Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada 18 Desember 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi serta dukungan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara, menekan peredaran BKC ilegal, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mendeteksi dan menindak praktik penyelundupan maupun pelanggaran cukai,” ujar Ruru. (hms/Toga)
Editor : Redaksi
