Ketua SPSI Riau Sampaikan Pandangan Soal Posisi Polri di Bawah Presiden
PEKANBARU, RBC – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menyampaikan pandangannya terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Nursal Tanjung, posisi Polri saat ini dinilainya telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan semangat reformasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur kedudukan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia juga menilai bahwa struktur komando tersebut memungkinkan Polri mengambil langkah taktis dan strategis secara cepat dalam menghadapi situasi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban nasional.
Selain itu, Nursal Tanjung menyampaikan pandangannya bahwa posisi Polri di bawah Presiden dapat menjaga independensi institusi kepolisian dari potensi kepentingan sektoral apabila ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
“Posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi. Harapannya, Polri dapat terus menjalankan tugas secara profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Nursal Tanjung dalam keterangannya, Rabu (29/1/2026).
Pandangan yang disampaikan Ketua SPSI Provinsi Riau tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta hasil rapat kerja Komisi III DPR RI yang sebelumnya membahas kedudukan institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.
Nursal Tanjung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendorong peningkatan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas, tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang telah berjalan saat ini.(Tina/R-04)
Editor : Redaksi
