Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla Di Teluk Meranti, Dua Tersangka Diamankan

PELALAWAN RBC– Polres Pelalawan melalui kerja sama tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peristiwa ini terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial J dan R, yang merupakan warga setempat, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan.
”Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku Karhutla. Upaya maksimal akan terus kami lakukan untuk mengungkap kasus serupa demi melindungi wilayah hukum kami dari dampak kabut asap,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Peristiwa bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka J dan R diketahui melakukan pembakaran di lahan milik R. Namun, kobaran api menjadi tidak terkendali hingga menjalar dan menghanguskan kawasan hutan serta lahan di sekitarnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh personel Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti, Briptu Benny Putra Parhusip, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Unit Tipidter Polres Pelalawan.
Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal, S.Pi., mendampingi Kapolres Pelalawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
”Kami telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya J dan A.M., serta mengamankan barang bukti di lokasi. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Asbon.
Atas perbuatannya, tersangka J dan R dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf d Jo Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Para tersangka terancam hukuman penjara yang signifikan beserta denda material.
Menutup keterangannya, AKBP John Louis Letedara mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau.
”Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan bebas dari kebakaran hutan,” tutupnya. (PlmT)
