Lapo Pariban Ternyata Kantongi Izin Resmi Pemko Dumai
DUMAI, RBC — Lapo Pariban yang berlokasi di Jalan Siliwangi Gang Pokat Ujung, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, ternyata telah mengantongi izin usaha resmi. Usaha tersebut tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 3001360021473 yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data perizinan, Lapo Pariban terdaftar atas nama Rosmida Nainggolan dengan kategori Usaha Mikro. NIB tersebut diterbitkan di Jakarta pada 30 Januari 2026.
Selain itu, usaha ini juga telah memiliki Izin Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor 30012600214730001 yang dikeluarkan atas nama Wali Kota Dumai melalui Kepala DPMPTSP Kota Dumai, dengan tanggal penerbitan yang sama, yakni 30 Januari 2026.
Warga sekitar yang ditemui awak media mengaku menyambut baik kehadiran Lapo Pariban. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak berdiri, usaha tersebut tidak pernah menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat senang dengan kehadiran Lapo Pariban. Tidak pernah ada masalah di kampung kami,” ujarnya, Kamis malam(12/2/26) di kota Dumai.
Rosmida Nainggolan mengungkapkan, dibukanya Lapo Pariban tidak lepas dari kenangan masa lalu. Ia pernah membuka warung makan bernama Lapo Adian Nalambok di belakang tembok PT Pertamina pada tahun 1989, yang kemudian tutup pada tahun 2013.
“Kenangan itulah yang membuat saya berani membuka kembali usaha kuliner ini di Jalan Siliwangi,” ungkap Rosmida.
Nama Lapo Pariban sendiri, lanjut Rosmida, memiliki makna khusus dalam adat Batak. Ia menjelaskan bahwa anaknya menikah dengan perempuan dari marga Nainggolan, yang dalam tradisi Batak disebut sebagai pariban.
“Masyarakat sekitar juga sangat mendukung agar dibuka kembali pengganti Lapo Adian Nalambok dengan nama Lapo Pariban,” katanya.
Rosmida menegaskan bahwa usaha yang dikelolanya saat ini hanya menjual tuak tradisional Batak (tuak takkasan) dan berbagai menu makanan seperti sate, nasi goreng, mie goreng, serta bebek ungkep atau rendang. Ia menegaskan tidak pernah menjual minuman keras lainnya.
“Kalau ada yang melihat minuman bir, itu dibawa oleh pengunjung sendiri, biasanya karena ada acara ulang tahun. Saya tidak menjualnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses pengurusan izin minuman beralkohol (minol) untuk bir, dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Kota Dumai.
“Saya patuh dengan peraturan yang ditetapkan oleh Wali Kota Dumai,” pungkas Rosmida.(Toga)
Editor: Redaksi
