Polres Pelalawan Sapu Bersih Jaringan Narkoba Di Desa Langkan, 3 Tersangka Diciduk

Pelalawan RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (20/2/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DH (38), BS (28), dan MSFH (24). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan secara simultan di dua lokasi berbeda.
TKP 1: Tersangka DH dan BS berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Langkan.
TKP 2: Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka MSFH di sebuah pondok pinggir jalan, Desa Langkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alek Sinaga, SH, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan penggerebekan. “Kami bergerak cepat setelah melakukan validasi informasi. Hasilnya, tiga orang beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
Narkotika: 21 paket sabu (berat kotor 3.83 gram) serta 9 bungkus daun ganja kering (total berat kotor 38.02 gram).
Peralatan: 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klip merah, dan 1 botol bekas permen Happydent yang digunakan untuk menyembunyikan paket.
Lain-lain: 2 unit handphone Android dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelalawan memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. “Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Thomas B. Siahaan. (PlmT)
