Putusan Final MA dan Surat TUN Diabaikan? Aktivitas Kayu di Lahan Sengketa Pelalawan Diduga Tetap Berjalan
PELALAWAN – RBC – Aktivitas penumbangan kayu diduga masih berlangsung di atas lahan sengketa seluas 2.090 hektare di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Padahal, perkara tersebut telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tim masyarakat bersama awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (2/3/2026).
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah titik yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan kayu di areal yang sebelumnya disengketakan antara Batin Singeri Desa Palas dan PT Arara Abadi Distrik Sorek.
Sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Dalam Putusan MA RI Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tertanggal 21 Agustus 2023, permohonan PK yang diajukan PT Arara Abadi ditolak.
Dengan demikian, putusan sebelumnya yang memenangkan Batin Singeri atas lahan seluas 2.090 hektare dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga menerbitkan surat imbauan Nomor 569/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan agar tidak dilakukan aktivitas apa pun, termasuk penumbangan kayu, di atas lahan yang telah diputuskan pengadilan.
Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas yang diduga bagian dari operasional perusahaan masih terlihat.
Sejumlah warga mengaku mendengar dan menyaksikan kegiatan alat berat serta proses pengangkutan kayu dari dalam areal sengketa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di wilayah tersebut.
Jika putusan Mahkamah Agung telah final dan surat imbauan pengadilan telah diterbitkan, mengapa aktivitas di lapangan masih berlangsung?
Beberapa tokoh masyarakat Desa Palas mempertanyakan peran instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rujukan tertinggi. Jika masih ada aktivitas di atas lahan yang telah diputuskan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai, apabila aktivitas tersebut benar masih berjalan, hal itu berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penyelesaian konflik agraria.
Secara hukum, setiap aktivitas pemanfaatan lahan yang telah diputus pengadilan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru apabila tidak sesuai dengan amar putusan. Selain itu, kegiatan di atas lahan sengketa juga berisiko memperkeruh situasi sosial di tingkat lokal.
Warga mengaku khawatir potensi konflik horizontal dapat terjadi apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan secara konsisten. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi Distrik Sorek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas penumbangan di areal sengketa tersebut.
Demikian pula dengan DLHK Provinsi Riau yang belum memberikan klarifikasi mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut demi menjaga keberimbangan informasi. (R-09)
