Eksekusi Putusan Final: Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara
Bengkalis, Rbc- Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kamis (23/4/2026), dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk pengawasan publik dan transparansi institusi.
Agenda pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari putusan pengadilan yang telah final dan mengikat. Selain memastikan pelaksanaan hukum berjalan sebagaimana mestinya, langkah ini juga menjadi upaya preventif agar barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menjaga integritas serta akuntabilitas penegakan hukum.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses peradilan yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Nadda Lubis.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga mengandung pesan moral dan edukatif bagi masyarakat luas maupun pelaku kejahatan, bahwa negara tidak memberikan ruang bagi tindakan yang melanggar hukum.
“Pesan yang ingin kami tegaskan sangat jelas; negara hadir dan bersikap tegas. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kajari Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus mengawal keterbukaan dalam proses penegakan hukum, termasuk melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
Pada kegiatan tersebut, total 110 perkara yang telah inkracht menjadi dasar pemusnahan barang bukti. Rinciannya meliputi 79 perkara tindak pidana narkotika, 19 perkara yang berkaitan dengan sektor Organda, serta 12 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“Seluruh barang bukti ini telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sah,” jelasnya.
Pantau media ini, turut dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andres Wasono, A.P., M.Si, hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Bengkalis Hakim Mas Toga Wiku Aji, S.H., serta jajaran Polres Bengkalis yang diwakili Kabag Ren Polres Bengkalis AKP Said M. Ali Hanafiah dan Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.
Dari unsur TNI, turut hadir Bamin Intel Kodim 0303/Bengkalis Sertu Eduwar. Selain itu, Kepala Lapas Bengkalis Priyo Tri Laksono, Amd.I.P., S.Sos., serta Kepala Bea Cukai Bengkalis Novryansyah S.St.Ak., M.M juga mengikuti kegiatan tersebut.
Acara ini turut dihadiri para staf Kejaksaan Negeri Bengkalis, unsur tamu undangan lainnya, serta insan pers yang meliput jalannya kegiatan.
Melalui kegiatan ini, sinergi antarinstansi penegak hukum di Bengkalis kembali ditegaskan sebagai satu kesatuan langkah dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga ketertiban, serta memastikan stabilitas keamanan daerah berjalan secara berkelanjutan.* (ae)
