Virtual Meeting Sosialisasi Surat Edaran Dirjenpas, Perkuat Penanganan Warga Binaan Pasca Bencana
PEKANBARU, RBC– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menggelar kegiatan virtual meeting dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemanggilan kembali tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan pasca bencana alam, yang berfokus pada pelaksanaan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau, beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah masing-masing.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme serta prosedur pemanggilan kembali warga binaan yang terdampak bencana alam. Dengan demikian, proses pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi situasi darurat, khususnya dalam penanganan warga binaan pasca bencana.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus menjamin keberlanjutan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, meskipun dalam kondisi terdampak bencana.
Dengan sinergi dan kesiapan yang kuat antarwilayah, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan mampu merespons kondisi darurat secara cepat, tepat, dan humanis.***
Editor : Redaksi
