Tangis Pecah di DPRD Pekanbaru, Wali Murid SDN 181 Pingsan Usai RDP Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa, Ini kata Kuasa Hukum Korban
PEKANBARU, RBC — Suasana haru dan penuh ketegangan menyelimuti ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Satu Orang ibu wali murid SD Negeri 181 Kubang Raya dilaporkan pingsan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Pekanbaru terkait dugaan kekerasan terhadap siswa yang diduga dilakukan seorang guru berinisial D.
Peristiwa itu diduga dipicu tekanan psikologis yang berkepanjangan akibat belum adanya penyelesaian tuntas atas kasus dugaan pemukulan terhadap sejumlah siswa sejak mencuat pada 10 April 2026 lalu.
Tiga siswa yang disebut menjadi korban hingga kini dikabarkan masih mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali bersekolah. Bahkan, beberapa di antaranya disebut ingin pindah sekolah karena merasa tidak lagi aman berada di lingkungan pendidikan tersebut.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, membahas secara serius dugaan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan SDN 181 Kubang Raya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen dunia pendidikan dalam menjamin perlindungan anak di sekolah.

Kuasa hukum korban dari Law Firm D.R.S & Partners Riau Pekanbaru menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah harus dilakukan secara adil dan mengutamakan kepentingan korban beserta keluarga.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Komisi III DPRD Pekanbaru terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialami siswa di salah satu sekolah dasar di Pekanbaru.
Pihak kuasa hukum menyebutkan, dalam pertemuan tersebut terdapat harapan agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, keputusan akhir tetap akan diserahkan kepada pihak keluarga korban.
“Dari hasil pertemuan bersama Disdik Kota Pekanbaru dan Komisi III DPRD Pekanbaru, memang diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tentu kami akan terlebih dahulu meminta pendapat dan keputusan dari pihak keluarga selaku korban,” ujar pihak Law Firm D.R.S & Partners Riau Pekanbaru,
Menurut mereka, permintaan maaf saja dinilai belum cukup untuk menjawab dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, apalagi tindakan tersebut berdampak besar terhadap kondisi psikologis keluarga korban.
“Bagi kami, dengan alasan apa pun, tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan. Wajar jika orang tua merasa terpukul, bahkan sampai jatuh pingsan, karena tidak ada satu pun orang tua yang ingin anaknya mengalami perundungan maupun kekerasan,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan oknum guru yang dinilai belum memberikan penjelasan secara utuh terkait dugaan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Meski demikian, pihak pengacara tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dan kekeluargaan sepanjang seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa ada yang dirugikan.
“Kami pada prinsipnya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tentu harus ada kesepakatan bersama yang benar-benar adil bagi semua pihak. Apabila klausul-klausul yang kami ajukan nantinya tidak mencapai titik temu, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan bijaksana, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.(Tim)
