Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita

​PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, polisi meringkus seorang pria berinisial RP (30) beserta puluhan paket ganja siap edar pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan.

​Setelah mengantongi bukti dan informasi yang akurat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan tersangka RP di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

​58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering (berat kotor 100,20 gram) yang sudah dikemas siap edar.

​1 bal plastik klip merah.

​1 kantong plastik asoy.

​1 kotak rokok merek Sampoerna.

​1 unit ponsel Android merek Oppo berwarna biru.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD. Saat ini, AD telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian. Pihak Satresnarkoba Polres Pelalawan juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok ini hingga ke akarnya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Secara terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata, S.I.K., melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Beliau menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata Polres Pelalawan dalam menekan angka peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan mereka dengan segera menghubungi Call Center 110 Polres Pelalawan. (PlmT)