DPW RHUKI Riau Terima Audiensi Kosgoro Pujud dan Kelompok Tani Perjuangkan Hak Masyarakat
PEKANBARU,RBC – Ketua Kosgoro Kecamatan Pujud, Ahmad Yani, bersama Ketua Kelompok Tani Eka Sakti Sosopan, Sugianto, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Rumah Hukum Indonesia (DPW RHUKI) Provinsi Riau.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB tersebut digelar di Sekretariat DPW RHUKI Riau, Jalan Muchtar Lutfi (SM Amin), kawasan Kampus Universitas Riau, Panam, Pekanbaru.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran.didamping Wakil ketua Gustav Pangaribuan Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait sengketa agraria serta pentingnya pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kemudian Ali.Amran,”Menjelaskan bahwa RHUKI hadir berkomitmen dalam pendampingan hukum terhadap kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga berdiskusi mengenai upaya mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum agar masyarakat kecil dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih optimal.,Tegas Ali.
Ketua Kosgoro Kecamatan Pujud, Ahmad Yani, berharap silaturahmi dan sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
”Kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan mampu membawa dampak positif, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Eka Sakti Sosopan, Sugianto, menyampaikan harapannya agar kelompok tani dapat semakin berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya, termasuk mendorong perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ia menilai kolaborasi dengan DPW RHUKI Riau menjadi langkah positif dalam memberikan edukasi hukum sekaligus memperkuat pendampingan bagi masyarakat, khususnya para petani yang membutuhkan kepastian hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.AR/RHUKI
