‎Publik Soroti Dugaan Kasus Napi Kabur, Menteri Imipas Didesak Evaluasi Kinerja Kalapas dan KPLP Lapas Pekanbaru

‎PEKANBARU, RBC– Terungkapnya dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menyeret narapidana kabur Ibnu Satya (ISD) memicu sorotan tajam terhadap sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.

‎Sejumlah pihak mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun bentuk kelalaian dalam pengawasan.

‎Dilansir dari Jejakberitanews.com, Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap penyelundupan 2,2 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

‎Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada 22 Juli 2026 mengenai seorang penumpang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

‎Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial R mengaku menerima sabu atas perintah narapidana Ibnu Satya untuk diserahkan kepada tersangka AR di Bandara SSK II. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta apabila pengiriman tersebut berhasil sampai ke Jakarta.

‎Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dugaan bahwa Ibnu masih mampu mengendalikan jaringan peredaran narkotika meski berstatus sebagai warga binaan.

‎Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Dalam perkembangan penyidikan, R yang disebut sebagai orang kepercayaan Ibnu juga menyampaikan pengakuan bahwa Ibnu diduga beberapa kali keluar dari Lapas sebelum akhirnya melarikan diri.

‎Menurut pengakuannya kepada penyidik, Ibnu bahkan disebut rutin pulang ke rumah setiap bulan.

‎R juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan kepada sejumlah oknum petugas agar Ibnu dapat keluar masuk lapas.

‎Selain itu, ia membantah narasi bahwa Ibnu melarikan diri dari rumah sakit saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut pengakuannya, Ibnu justru kabur dari rumahnya setelah sebelumnya keluar dari lapas. Seluruh pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan sedang didalami oleh aparat penegak hukum.

‎Terungkapnya dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terlebih apabila nantinya terbukti bahwa seorang narapidana dapat mengendalikan jaringan narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan.

‎Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau memastikan telah mengambil langkah investigasi internal.

‎Saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/26) di kantor Kanwil Ditjenpas Riau, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

‎Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran SOP maupun bentuk kelalaian petugas, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pejabat yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan mengarah pada hal tersebut.

‎Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa dan menarik tiga petugas pengawal yang bertugas saat Ibnu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

‎Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut pelarian seorang narapidana, tetapi juga dugaan lemahnya sistem pengamanan yang memungkinkan seorang warga binaan diduga tetap mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas.

‎Publik kini menunggu hasil penyidikan Polda Riau dan pemeriksaan internal Kanwil Ditjenpas Riau.

‎Apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran SOP, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang, berbagai kalangan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan langsung dari Kalapas Kelas IIA Pekanbaru maupun KPLP terkait substansi dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak-pihak tersebut ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.(tim)