Polres Pelalawan Gagalkan Pembalakan Liar di Jalan Lintas Bono, Dua Truk dan 12 Kubik Kayu Disita

​PELALAWAN RBC– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Unit Tipidter Satreskrim berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu ilegal (illegal logging) di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 07.30 WIB.

​Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 04 Agustus 2026.

​Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni P (42), warga Kota Pekanbaru yang diduga sebagai dalang atau pemilik kayu, serta seorang pria yang bertindak sebagai sopir truk.

​Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Bunut terkait adanya dua unit truk pengangkut kayu yang melintas di kawasan tersebut. Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencegatan di lokasi kejadian.

​Saat penghadangan berlangsung, satu sopir melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan kendaraan truknya. Sementara itu, satu sopir lainnya berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan interogasi awal, kayu dasar tersebut diangkut dari area Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang sah.

​Sopir yang tertangkap mengaku diinstruksikan oleh P untuk membawa kayu tersebut. Tak lama berselang, P mendatangi Polsek Bunut untuk mempertanyakan keberadaan armada truknya. Petugas yang sudah mengantongi identitasnya langsung mengamankan P di lokasi.

​Dalam penindakan ini, Polres Pelalawan menyita sejumlah barang bukti berupa:

​1 unit truk Mitsubishi warna kuning (Nopol BM 8113 TY)

​1 unit truk Hino Dutro warna hijau (Nopol BM 9750 CJ)

​Kurang lebih 12 meter kubik (m^3) kayu dasar ilegal

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolres Pelalawan. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan terus melakukan pendalaman dan penyidikan guna membongkar jaringan pembalakan liar lainnya yang terlibat. (PlmT)