Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, 2,81 Gram Diamankan

BENGKALIS, RBC – Polsek Pinggir mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di areal perkebunan PT. Murini Sam Sam, Blok 122, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.S.S. beserta 2 paket diduga sabu dengan berat kotor total ±2,81 gram, satu kaca pirex, uang tunai Rp235 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit mobil pikap.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L (DPO) di wilayah Simpang Pipa, Kandis. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan DPO tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamfetamin (+). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).* (ae-rls)