Unit Reskrim Polsek Ukui Tangkap Pelaku Narkoba, 7 Paket Sabu Disita

​PELALAWAN RBC– Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang tersangka penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/VIII/2026/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 26 Agustus 2026.

​Tersangka yang diamankan berinisial A (27), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Pria tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

​Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka A kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di kawasan Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H., bersama anggota dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penelusuran mengarah pada rumah pelaku yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi barang haram tersebut,” ujar AKP Mike Kurniawan.

​Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti awal berupa 7 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam di saku celana pelaku.

​Penggeledahan dilanjutkan ke area dalam rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

​1 unit timbangan digital beserta sarungnya

​1 set alat hisap sabu (bong)

​1 unit HP Vivo Y18 warna hitam beserta kotaknya

​Plastik bening klep merah belum terpakai (termasuk 8 lembar ukuran besar dan 2 ball plastik bening klep merah)

​1 buah wadah tempat tali gitar dan 1 lembar plastik putih

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kapolsek Ukui juga menegaskan commitment Kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memperkuat sinergi bersama masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (PlmT)