Polres Pelalawan Ungkap Perkembangan Kasus Galian C Ilegal: Pemilik Alat Berat Resmi Ditahan Nyusul Operator

​PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter terus mengembangkan kasus dugaan pertambangan galian C tanpa izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

​Setelah sebelumnya menetapkan AP (41) selaku operator alat berat sebagai tersangka, penyidik kini resmi menetapkan dan menahan FAW (31), yang bertindak sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas lapangan.

​Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

​“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan. Dari hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara, petugas menetapkan FAW yang merupakan pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lokasi,” ujar AKP Thomas Bernandes.

​Kronologi dan Pengungkapan Kasus

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanah/batuan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat.

​Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan AP yang sedang beroperasi di lapangan. Pengusutan lebih lanjut mengarah pada FAW yang diketahui telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan.

​Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

​1 unit Excavator Komatsu PC200 (warna kuning)

​1 unit Excavator Hitachi PC200 (warna oranye)

​1 unit telepon seluler merek Vivo

​Ancaman Hukum

​Kedua tersangka saat ini mendekam di Rutan Polres Pelalawan untuk penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

​Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penambangan liar yang merugikan lingkungan dan negara di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. (PlmT)