Polres Pelalawan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Pelalawan

PELALAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan resmi menerima laporan dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (21/10/2026).
Laporan tersebut tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Pangkalan Kerinci. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh paman korban berinisial OJL.
Sementara itu, terduga pelaku yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah pria berinisial FZ alias AMA T (41), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Sepakat, Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan keterangan pelapor, pengungkapan kasus ini bermula saat pelapor menanyakan penyebab perselisihan antara korban dengan anak dari terduga pelaku. Dalam percakapan tersebut, korban akhirnya mengaku telah menjalin hubungan dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FZ.
Mendengar pengakuan tersebut, saksi yang juga merupakan rekan kerja terduga pelaku bersama keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan:
Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., menegaskan komitmen penegakan hukum terkait kasus tindak pidana seksual anak ini.
”Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Kami berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan terbaik terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual,” ujar AKP T. Siahaan.
Pihak Polres Pelalawan juga mengimbau kepada seluruh para orang tua dan masyarakat luas untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di lingkungannya. (PlmT)
