Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pangkalan Kuras, SS Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

​PELALAWAN RBC– Polres Pelalawan menetapkan seorang pria berinisial SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tersangka SS resmi ditahan sejak 9 Oktober 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

​Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pada 7 Oktober 2026.

​Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari seorang tetangga sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa SS adalah terduga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

​Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, tindakan tidak terpuji itu diduga telah terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir dialami korban pada Rabu, 7 Oktober 2026, antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pihak keamanan perusahaan mengamankan SS dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.

​Setelah menjalani pemeriksaan internal di perusahaan, SS diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras pada pukul 18.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menggelar perkara pada pukul 23.00 WIB sebelum akhirnya menetapkan SS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

​Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, mengamankan hasil visum korban, dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​AKP Thomas Bernandes Siahaan menambahkan, fokus penanganan kasus ini tidak hanya pada proses hukum tersangka, tetapi juga pada pemulihan mental korban dan perlindungan anak. Polisi juga berencana menggandeng Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

​”Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait koordinasi dengan Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ujar Thomas pada Senin (26/10/2026).

​Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (PlmT)