Polsek Siak Hulu Pengungkapan Kasus Narkotika Paket Sabu Dua Lokasi, di Amankan 3 Orang Pria Satu Wanita
KAMPAR-Polres Kampar, Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di wilayah hukum nya dan Kota Pekanbaru, Sabtu (31/10/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sibayang melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu telah diamankan tiga pria berinisial RF (31), WW (39), dan RS (39) dan. satu perempuan berinisial DA (33) petugas melakukan pengembangan kasus. tersebut,
Pengungkapan ini bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tim opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan RF di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari tangan RF, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi bergerak ke sebuah rumah di kawasan Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan WW bersama DA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan terhadap RS yang berada di kawasan Jalan Melati, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dari lokasi ini, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Uang tersebut berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan diduga berkaitan dengan upah penjualan narkotika.
Petugas juga menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam sebuah wadah berwarna hitam. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga merupakan milik WW.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket-paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pihak yang diamankan.
Adapun total berat kotor narkotika yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai 24,22 gram dan 1,05 gram. Angka tersebut masih perlu disesuaikan dengan hasil penimbangan dan pencatatan resmi barang bukti.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Hasilnya dilaporkan positif mengandung metamfetamin.
Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polsek Siak Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu,”Tegas Kapolsek (R:3)
