​Gerebek Transaksi Narkoba di Belakang Rumah, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar dan Sita 39 Paket Sabu

​PELALAWAN RBC– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengandaskan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang buruh harian berinisial JL (30) diringkus usai kedapatan menguasai puluhan paket siap edar jenis sabu di kawasan Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

​Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., pada Senin (02/11/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

​Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah dipastikan akurat, tim segera melakukan penggerebekan di belakang sebuah rumah warga dan berhasil mengamankan tersangka JL tanpa perlawanan,” ujar Iptu Rudi Syahputra, Selasa (03/11/2026).

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak kaleng rokok warna hitam yang di dalamnya berisi 39 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,81 gram.

​Selain itu, petugas menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu buah sendok sabu, satu bal plastik bening klip merah, satu buah toples, serta dua unit ponsel pintar (smartphone) merek Samsung dan Oppo warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

​”Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, tersangka JL terbukti positif mengandung methamphetamine. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini identitasnya sudah kita kantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kasat Resnarkoba.

​Saat ini, tersangka JL beserta seluruh barang bukti seberat 19,81 gram sabu telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan pemasok di atasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pelalawan. Kami terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasoknya sebagai komitmen tegas Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas Iptu Rudi. (PlmT)