Asyik Santap Pecel Lele, Dua Kurir Sabu 201 Gram dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan

​PELALAWAN RBC– Pelarian dua pengedar narkotika berakhir di meja makan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pria yang tengah menyantap hidangan di sebuah warung pecel lele di Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (03/11/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

​Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tertanggal 04 November 2026. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 201,25 gram dan enam butir pil ekstasi seberat 2,62 gram.

​Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (39) dan S (32). Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi methamphetamine.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan satu unit mobil yang dicurigai membawa barang haram dan sedang berhenti di area warung pecel lele tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan guna memastikan adanya aktivitas transaksi atau peredaran narkotika di lokasi sasaran,” ujar Iptu Rudi Syahputra.

​Setelah data dan keberadaan target terkonfirmasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • ​5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,25 gram
  • ​6 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,62 gram
  • ​1 timbangan digital dan 1 sendok sabu
  • ​1 ball plastik bening klip merah/putih
  • ​1 kotak kaleng rokok dan 1 kantong plastik hitam
  • ​2 unit ponsel pintar (brand Itel dan Vivo)
  • ​1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi BM 1138 PX yang digunakan para pelaku.

​Dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan masih dalam pengejaran petugas.

​”Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus kami kembangkan guna membongkar jaringan pemasok utama di atasnya,” tegas Iptu Rudi Syahputra. (PlmT)