Diduga Tambak Udang Milik Bos Amin PT SUB Tidak Miliki Legalitas
riau-bangkit.com,Pangkal Pinang,Bangka — Tambak udang milik BOS AMIN PT SUB yang berlokasi di Desa Rambak, Kelurahan Jelitik, Kabupaten Bangka,tidak memiliki legalitas yang lengkap,menuai sorotan dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, Selasa(17/12/2024).
Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambak udang tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka, Ismir Rachmaddinianto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen lingkungan dari PT SUB milik bos amin.
“Kalau dokumen lingkungan belum ada masuk ke kami. Karena mereka masih ngurus perizinan dasar lainnya dulu sebelum dokling. Perubahan dari perda RTRW kita tahun ini di bulan Mei,” jelas Ismir saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (30/11/2024) lalu.
Ketika ditanya mengenai status lahan tambak udang, Ismir mengakui dirinya belum memiliki informasi yang jelas mengenai hal itu. “Nah kalau status itu saya kurang paham. Soalnya orang aset yang lebih paham,” ucapnya.
Soal perizinan tambak, Ismir juga menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Nah kalau itu kita juga kurang paham, tapi kalau tidak salah pas mereka mau ngurus izin waktu itu belum bisa. Karena RTRW belum mendukung. Kalau soal perizinan, tanyakan ke kawan-kawan di dinas PTSP saja ya,” katanya.
Meskipun belum jelas perizinannya, tambak udang ini disebut sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2022. “Kalau mulai kapan secara detailnya kami kurang tahu. Cuma kayaknya mungkin dari 2022,” ujar Ismir.
Tambak udang tersebut diduga mencemari lingkungan, terutama laut di sekitar pantai, yang berdampak pada masyarakat dan para nelayan.Hal ini diperkuat oleh adanya pengaduan dari masyarakat setempat.
Di mana, di lokasi tambak, ditemukan sebuah pipa besar yang mengarah langsung ke pantai, diduga digunakan untuk pembuangan limbah tambak. Pembuangan ini menimbulkan aroma tidak sedap atau bau busuk yang menyengat, yang meresahkan warga sekitar dan berdampak buruk pada lingkungan, terutama ekosistem laut.
Namun, menurut Ismir, hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi air laut masih dalam batas aman. “Kalau soal pencemaran, kalau hasil dari uji lab, pernah diambil sampel airnya, masih dalam batas baku mutu air,” terangnya.
Disamping itu, di lokasi tambak udang milik bos Amin ini, ditemukan sebuah plang perusahaan yang mencurigakan. Plang tersebut ada, namun kosong, tanpa tulisan apa-apa, hanya dicat polos berwarna biru. Hal ini menambah tanda tanya besar terkait legalitas keberadaan tambak tersebut.
Mengenai pertanyaan mengapa tambak tersebut bisa beroperasi tanpa izin, Ismir menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menjawab. “Kalau perizinannya tanyakan ke dinas PTSP saja, kalau status lahan tanyakan ke kawan-kawan bidang aset di DPPKAD,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasi pihak PT SUB maupun Bos Amin selaku pemilik tambak udang tersebut, masih dalam upaya konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena keberadaan tambak udang yang dianggap telah merusak lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat pesisir.
Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.
(MORA)
