Kabag Umum DPRD Siak Diduga Lobby APH Atas Laporan Tipikor
Jakarta, RBC – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Yang Sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH), Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau,pada2024.
Ironisnya, Kabag Umum DPRD Kab.Siak kocar-kacir cari perlindungan ke Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak agar dapat meredam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Cabang Kabupaten Siak.
Ketika Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan adanya informasi Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD melobby salah satu aparat APH untuk memberhentikan laporan dari LSM Forkorindo.
Hal tersebut informasinya sudah jadi bahan perbincangan di pemerintahan Kabupaten Siak khususnya di Sekretariat DPRD.
Syahnurdin mengatakan ke awak media dalam permasalahan informasi yang sudah beredar tentang adanya lobby-lobby ke APH, kami sudah melaporkan ke Ketua DPD Provinsi Riau Dan Ketua Umum DPP pusat yang berkantor diKota Bekasi Provinsi JawaBarat, untuk menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyerapan anggaran 2023-2024 yang kuat diduga harga barang yang sudah dibayarkan kepihak penyedia100%.
Tapi dengan fakta dilapangan barang tersebut diduga tidak sesuai fakta dilapangan, salah satu contoh Pengadaan Barang Videotron dengan Spek Outdoor P5, ukuran 3.840×5.760mm, Iron Cabinet 960x960mm, Sudah termasuk Pondasi, Tiang dan Frame Finishing dengan ACP, termasuk material Instalasi Listrik dan Panel Listrik di wilayah Kecamatan Sungai Apit pada Tahun Anggaran 2023 dengan paguyang sudah dilaporkan melalui E-Katalog yang terlaksana sebesar Rp1.353.000.000 dan sampai saat dilaporkan dan dibuat berita ini tidak berfungsi.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom TPS,SE.SH.MM menjelaskan, atas adanya laporan dari Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak tentang Kepala Bagian Umum DPRD yang sudah melobby APH, sesuai dengan laporan yang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Ketua Umum Forkorindo mengatakan, silahkan dan itu hak mereka untuk melakukan permintaan perlindungan hukum dan kami sebagai social control akan terus mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-037/A/J.A/09/2011 Tentang Standar Operasional Produser Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 13Tahun2019 Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/J.A/09/2011Tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Berdasarkan inilah kami sebagai social control sangat berharap adanya tindak lanjut dari laporan yang sudah diserahkan kepihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, ungkapnya ke awak Media dikantornya.
Adapun anggaran Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum pada tahun anggaran 2023 sudah mempergunakan anggaran sebesar Rp.20.115.094.120 dengan system E-Purchasing dalam pengunaan anggaran pada system LPSE sebesar Rp.4.349.557.228 jumlah anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun anggaran 2023 Rp.24.464.651.456.
Dan pada tahun anggaran 2024 dengan system E-Purchasing sudah mempergunakan mata anggaran sebesar Rp.35.377.990.676 melalui system LPSE sudah mempergunakan anggaran sebesar Rp.4.006.928.782 sangat pantastis besar anggaran yang sudah dipergunakan ketika dikonfirmasi atau diklarifikasi, diam seribu bahasa.
Maka hal tersebut tim LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak melakukan secara resmi pelaporan kepihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.(RED)
