Laskar Prabowo 08 DPD Riau Segera Lakukan Rapat Konsolidasi Internal, Bahas Program Kerja Daerah

PEKANBARU, RBC – Pasca terlaksananya Pelantikan Laskar Prabowo 08 Secara serentak yang dilaksanakan pada hari Jumat 21Maret 2025 kemarin di gedung RRI Jakarta, Jalan Medan merdeka Barat 4-5, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

 

Acara dibuka oleh Dewan Pembina Dr (HC) Hasyim Djojohadikusumo terhadap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) lalu dilanjutkan Pelantikan 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 77 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara Hybrid oleh Ketua Umum DPN Laskar Prabowo 08 Devi Taurisa, S.H., M.H., C.L.D.

 

Dari 27 DPD Laskar Prabowo 08 DPD Riau merupakan salah satu yang dilantik secara langsung oleh ibu Ketua Umum Devi Taurisa, S.H., M.H., C.L.D.

 

Penyerahan pataka atau panji panji organisasi oleh Ibu Ketua Umum kepada Apul Sihombing,S.H.,M.H didampingi oleh Armaini,S.H selaku Sekretaris DPD dan Sahala Situmpul,S.E selaku bendahara DPD Laskar Prabowo 08 Riau.

 

Ketika dikonfirmas awak media melalui selulernya Minggu (23/3/25) Perihal rencana selanjutnya pasca pelantikan, tentang apa apa saja yang akan dilakukan oleh DPD Riau, kepada Media Apul Sihombing,S.H.,M.H selaku Ketua DPD Riau menerangkan pihaknya akan segera melakukan Rencana kerja antara lain:

 

1.Membenahi skretariat DPD yang beralamat di Jl. Sudirman taman sari.

 

2.Mengadakan rapat konsolidasi secara internal DPD sembari menyusun rencana kerja tahun 2025.

 

3.Mengadakan rapat dengan mengundang DPC – DPC Se- Riau yang sudah terbentuk.

 

4.Membuat dan mengirimkan surat audensi kepada seluruh unsur Forkopimda Provinsi untuk mensosialisasikan perihal keberadaan DPD Riau.

 

Selanjutnya melakukan audensi dengan unsur Forkopimda Provinsi Riau mulai dari Kapolda,Kajati dan Gubernur Riau, ujarnya

 

Lanjut Apul, DPD Riau akan membentuk Tim Investigasi perkebunan sawit yang berada dalam kawasan Hutan, Tim ini nantinya akan membantu Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo sebagaimana dalam Perpres 05 tahun 2025 serta melaporkan hasil temuanya kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditindak lanjuti tutupnya. (R-04)