GEREBEK JARINGAN LINTAS PROVINSI, SATRESNARKOBA POLRES TAPANULI SELATAN TANGKAP 4 PENGEDAR NARKOBA

TAPANULI SELATAN RBC, (26/10/2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam serangkaian penangkapan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Keempat pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Keempat tersangka dan barang bukti yang disita sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus,” ujar AKP I.R. Sitompul.
Kronologi Penangkapan Dua Tersangka Pertama (Ganja)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, mengenai adanya transaksi jual beli ganja di wilayah Angkola Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tapsel segera melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar di depan pondok kebun salak milik Bahri Sormin, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat. Kedua pelaku yang ditangkap adalah:
IQBAL PRATAMA (29), warga Kelurahan Lumut, Tapanuli Tengah.
FERDIANSYAH PILIANG (21), warga Kelurahan Lumut, Tapanuli Tengah.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita total 10 bal (sekitar 10 kilogram) narkotika jenis ganja. Ganja tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik asoy hitam di dalam kardus merek Rinnal.
Tersangka Ferdiansyah Piliang mengaku berperan sebagai kurir narkoba lintas Sumatera Utara – Bandar Lampung dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019. Pengakuannya, ia pernah mengantar 15 bal ganja ke Bandar Lampung bersama Muhammad Syukur Simamora pada awal Oktober 2025. Tersangka Iqbal Pratama juga mengakui bahwa 10 bal ganja yang disita adalah miliknya, yang dibeli dari seorang berinisial L (Lidik) atas suruhan M (Lidik).
Pengembangan dan Penangkapan Dua Tersangka Lain (Ganja dan Sabu)
Dari hasil pengembangan di lapangan, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku lain pada hari yang sama, Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam rumah Ahmad Saleh Nasution, Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru.
Dua pelaku yang diamankan adalah:
AHMAD SALEH NASUTION (35), warga Desa Wek IV Batang Toru, Tapanuli Selatan. Dari tangannya disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.
MUHAMMAD SYUKUR SIMAMORA (37), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangannya disita 1 bal (sekitar 1 kilogram) narkotika jenis ganja. Muhammad Syukur Simamora diketahui merupakan residivis kasus judi togel tahun 2012 dan diutus oleh M (Lidik) dari Bandar Lampung.
Rencana Tindak Lanjut dan Penerapan Pasal
AKP I.R. Sitompul menyatakan akan segera melakukan rencana tindak lanjut berupa pengembangan terhadap keberadaan 25 bal ganja lainnya yang diduga diedarkan di wilayah Tapanuli Tengah.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika, yaitu:
Tersangka IQBAL PRATAMA, FERDIANSYAH PILIANG, dan MUHAMMAD SYUKUR SIMAMORA dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AHMAD SALEH NASUTION dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres Tapanuli Selatan
(RTS/RB)
