Ketua MUI Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel Laporkan Enam orang waria

Tapanuli Selatan (riaubangkit.com)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sayurmatinggi bersama Kepala Desa Aek Badak Jae Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaporkan Enam orang waria masing masing berinisial FD., MAD., AS., MN., PN., dan AEP.,dan salah satu diantaranya diketahui merupakan Pegawai PPPK di Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal seluruhnya warga desa Aek Badak ke Polres Tapanuli Selatan.

 

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan adanya video siaran langsung TikTok dengan adegan tidak senonoh yang kemudian para pelakunya diketahui berasal dari Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

 

“Polres Tapsel mengapresiasi langkah cepat MUI dan kepala desa yang peduli terhadap keresahan warga. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,”

ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPDA Amalisa Nofriyanthi Siregar, S.H., Senin (13/10/2025).

 

Berdasarkan pengaduan tersebut Sat Intelkam Polres Tapsel yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, S.H., Kanit Intelkam Polsek Batang Angkola AIPTU Prio Diponegoro, S.H.bersama Polsek Batabg Angkola disaksiakan perangkat desa setempat pada Minggu malam (12/10/2025) di Kantor Desa Aek Badak Jae.

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa aksi tersebut dibuat sekadar untuk hiburan dan mereka tidak menyangka akan menjadi viral. Namun, polisi menilai konten itu jelas melanggar norma kesusilaan dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Sebelumnya, video berdurasi singkat bertuliskan “Challenge mamak bere” itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, para pelaku tampak melakukan tindakan vulgar di area kebun pisang. Aksi itu pun menuai kecaman keras dari warga dan netizen.

 

Masyarakat menilai perbuatan tersebut tidak pantas dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai budaya Tapanuli Selatan yang religius dan beradab.

 

Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, sambil mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang melanggar norma agama maupun kesusilaan.(Rts)