🚨 Paman Bejat di Pelalawan Ditangkap Polisi: Cabuli Keponakan Berusia 14 Tahun Berulang Kali!

Pelalawan RBC– Aksi bejat seorang paman di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terhenti setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang berhasil meringkusnya. Pria berinisial A (45) tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Korban, yang masih berusia 14 tahun, diduga telah menjadi sasaran perbuatan tak senonoh pelaku berulang kali.
⚠️ Terungkap Berkat Kecurigaan Keluarga
Kasus ini mulai terkuak setelah kakak korban mencurigai adanya perubahan sikap pada adiknya. Setelah didesak dan dibujuk, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban perbuatan amoral oleh pamannya.
Perbuatan keji tersebut disebut sudah terjadi berulang kali. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang. Keluarga korban yang melihat kondisi trauma dan ketakutan pada korban, segera mengambil tindakan hukum.
Laporan resmi dilayangkan ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
🏃♂️ Pelaku Diringkus di Pangkalan Kuras
Menanggapi laporan yang masuk, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
”Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penelusuran, petugas mendapati informasi bahwa pelaku sempat melarikan diri dan berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Berkoordinasi dengan Polsek setempat, tim Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang bergerak cepat ke lokasi.
Pada Senin, 3 November 2025, pelaku A (45) berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan berarti. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
⚖️ Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek IPTU Bambang Saputra membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan kasus ini ditangani serius.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas IPTU Bambang Saputra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (R116)
